SURABAYA, MaduraPost - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Bintang Indonesia menemukan kejanggalan dibalik perizinan pembangunan Gedung Trans Icon Surabaya, Aan Ainur Rofik beserta kuasa hukumnya melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait permohonan infomasi salinan dokumen yang dinilai tidak transparan.
Aan selaku pemohon telah menunjuk beberapa advokat, diantaranya Mansur, Hasan Sodikin, Taufik Hidayat, Djahari Tjatur Suwarsono, Ahmad Mudabbir dan Hasan Basri dalam rangka menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.
"Silakan tanya kepada kuasa hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum terkait penyelesaian di Komisi Informasi," kata Aan.
Mansur, salah satu kuasa hukum pemohon mengatakan langkah ini ditempuh karena informasi yang diminta oleh pemohon tidak diberikan dan terkesan ada yang ditutupi, serta jawabannya pun berbelit-belit.
"Kami melaporkan penyelesaian sengketa informasi ini karena pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya tidak memberikan informasi secara jelas, detail dan rinci," tuturnya.