"Padahal, data yang diminta pemohon merupakan informasi publik, oleh karena itu dengan sikap PPID Surabaya yang terkesan menutup-nutupi dan berbelit-belit dalam memberikan informasi publik, maka kami mengajukan permohonan penyelesaian di Komisi Informasi," imbuh dia.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi Informasi Jawa Timur secara resmi sudah menerima berkas pengaduan pada Senin 22/11, tinggal menunggu panggilan selanjutnya.

Di sisi lain, Hasan Sodikin pun menjelaskan penyelesaian sengketa di Komisi Informasi, memang ada kemiripan kata dia, penyelesaian sengketa dengan yang terjadi di pengadilan pada umumnya.

Hasan mengimbau bagi masyarakat jangan pernah ragu untuk meminta informasi publik, jika dipersulit dirinya beserta LKBH Bintang Indonesia akan siap mendampingi.