Pada 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara 10 (sepuluh) bulan.
Kemudian, di Pengadilan Tingkat Banding, diputuskan pada tanggal 4 Februari 2022 bahwa kedua Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 (delapan) bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.