SURABAYA, MaduraPost - Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera melakukan eksekusi terhadap 2 (dua) orang anggota Polri yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi serta telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari 2 Terdakwa, Purwanto dan M. Firman Subkhi, ditolak. Sehingga Putusan MA ini memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing 8 (delapan) bulan.
Keduanya juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000,- kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000,- kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.