Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa perusahan jasa Profesional Collection khususnya Wilayah Jawa Timur berada dalam satu asosiasi Perkumpulan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI).

Bagi Perusahaan yang tergabung dalam PPJPI, Petugas Collection akan dibekali Id Card, Surat Tugas, Surat Kuasa dan mempunyai sertifikasi dari lembaga resmi.

"Jadi bagi Debitur yang mempunyai urusan dengan debt Collektor, Silahkan tanya Id Card dan surat tugasnya, termasuk sertifikat dan history payment Wanprestasi ada SP 1 hingga ke 3,” Tutur Edy menjelaskan.

Adapun Makna yang terkandung dalam putusan MK No 18/PUU-XV/2019 dan Putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 dalam pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia melalui putusan pengadilan adalah alternatif.