“Mau melalui pengadilan atau tidak tergantung dari kreditur,” Tegas Edy yang juga sebagai Sultan debt collector Indonesia.
Karena menurut Edi, debitur yang tidak memenuhi perjanjian maka sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 30 tentang Jaminan Fidusia, Maka Debitur harus menyerahkan kendaraannya.
Terkait oknum-oknum Debt Collector yang tidak dinaungi perusahaan yang berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi, pihaknya sejalan dengan kepolisian untuk memberantas mereka.
“Kami berharap bisa bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menciptakan Kamtibmas di Wilayah Jawa Timur,"Tegasnya.