SURABAYA, MaduraPost - Adanya Oknum Debt Collector Nakal yang sering membuat resah masyarakat membuat Ketua Perkumpulan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI) Jawa Timur, H. Akhmad Junaidi angkat bicara.
Hal tersebut sekaligus merespon kasus yang viral di media sosial dimana seorang oknum debt Collektor berusaha menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut H. Akhmad Junaidi atau yang akrab disapa Edi Jaya mengatakan bahwa pelaku jasa penarikan jaminan Fidusia juga diatur dalam POJK nomor 35 tahun 2018 di pasal 48.
Meski demikian, Edi menjelaskan bahwa tugas dan fungsi debt collector kadang harus berbenturan dengan hukum karena adanya oknum yang bekerja diluar ketentuan hukum yang ditentukan.
"Saya tidak menepis adanya oknum debt collector yang bekerja diluar ketentuan hukum, bahkan santernya media sosial yang memojokan tugas debt collektor membuat asumsi masyarakat terkait jasa penarikan menjadi negatif," Kata Edi. Rabu (08/03/2023).