Imbauan ini dikeluarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Sapeken demi menjaga kenyamanan masyarakat menjelang waktu magrib tiba. Namun sayang, salah satu warga Dusun Ra'as, RT 004/RW 001, desa setempat, Bambang Kuswandi (34), dinilai telah melanggar aturan itu.

Kades Joni mengungkapkan, sebelum SE itu diterapkan, Pemdes Sapeken telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warganya.

Saat itu, kata Kades Joni, warganya yang bernama Wawan sapaan akrab Bambang Kuswandi telah melanggar aturan jam operasional angkutan umum berupa odong-odong.

Kades Joni mengaku, Wawan seolah tak menghiraukan imbauan Pemdes Sapeken yang dibuat untuk kebaikan bersama itu. Sebab itu, Kades Joni langsung memanggil Wawan untuk memberikan arahan.