PAMEKASAN, MaduraPost - Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Koord Madura Raya serta beberapa elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan geram sebut Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kadur telah melakukan kejahatan terstruktur dan sistematis.

Hal itu terjadi setelah mereka (FAAM dan beberapa kalangan, red) mengetahui kalau apa yang dilakukan oleh Rifqan selaku TKSK Kadur atau Tim Koordinasi Kecamatan telah terindikasi melanggar aturan dan tidak sesuai tupoksinya dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa TKS Kadur itu terindikasi telah melanggar Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022, yakni membiarkan dan terlibat dalam carut marutnya percepatan penyaluran BPNT tidak sesuai Juknis di daerah tersebut.

Dari itu sebelumnya kepada media ini Abd Basit selaku Ketua FAAM Koord Madura Raya mengatakan, kalau apa yang dilakukan oleh TKSK Kadur itu sangat tidak pantas dan tidak layak serta merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis.

Sehingga, pada (17/3) kemaren, ia menegaskan kalau pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinsos Pamekasan, Dinsos Provinsi Jawa Timur, Penegak hukum dan pihak Kemensos agar TKSK itu ditindak.