Iksan menjelaskan, gagal pahamnya Komisi IV DPRD Sumenep ini memang harus segera diluruskan. Menurutnya, PP nomor 17 tahun 2010 tidak semuanya dicabut akan tetapi hanya sebagian, yakni khusus masalah ujian akhir sekolah.

Usai memberikan klarifikasi di gedung parlemen, Rabu (19/1/2022) kemarin, Iksan membeberkan kepada sejumlah media, perihal keberadaan Dewan Pendidikan.

Mengacu pada Pasal 192 yang berlaku untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan serta seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten, termasuk semua tahapan dalam seleksi Dewan Pendidikan telah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Perlu diketahui, PP 57 tahun 2021 tidak mengatur masalah Dewan Pendidikan, yang spesifik mengatur adalah PP 17 tahun 2010,” kata Iksan menegaskan, Kamis (20/1).