Menurut Abu Hasan, rekrutmen DPKS tidak ada regulasi yang menaunginya. Dia menguraikan, ketika sebuah lembaga sudah dianggap kadaluarsa tidak dipayungi hukum yang jelas, alangkah baiknya untuk dibubarkan.
“Jadi saya pribadi dan Insyaallah ini akan menjadi keputusan Komisi IV, kita akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membubarkan DPKS,” kata dia menegaskan.
Hal itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Siti Hosna. Dia mengungkapkan, bahwa Komisi IV akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran Dewan Pendidikan.
“Namun kita akan melakukan rapat internal dulu di Komisi,” kata Siti Hosna, saat itu.