Menanggapi hal itu, Wathan menyikapi, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dalam pemberitaan tersebut dinilai 'menghapus' PP Nomor 17 Tahun 2010, justru semakin memberikan ruang bagi keberadaan Dewan Pendidikan.
Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik.
"Lembaga mandiri yang dimaksud PP Nomor 57 Tahun 2021 itu salah satunya adalah Dewan Pendidikan atau sebutan lain," kata Wathan, menjelaskan, Selasa (18/1).
Dalam melaksanakan peran tersebut, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dibantu oleh Lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan obyektif.