SUMENEP, MaduraPost - DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melangsungkan rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (3/6/2024) di kantor DPRD setempat. Dalam rapat paripurna itu penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep 2023 dilakukan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Ketua DPRD Hamid Ali Munir.

Dalam penetapan Raperda tersebut juga diwarnai penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD Kabupaten Sumenep.

Bupati Fauzi menyampaikan, bahwa saran dan harapan merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan, serta menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang.

Pihaknya menyebut, sisi pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp2.469.863.466.720,- terealisasi sebesar Rp2.585.188.972.667,12,- atau 104,67 persen.