SUMENEP, Madurapost.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah menerapkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten setempat meklaim telah melakukan sosialisasi pada tanggal 13 Agustus 2020 kemarin untuk wajib memakai masker di masa pandemi Covid-19.
Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres, Kodim 0827, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Sumenep menggelar razia gabungan sejak tanggal 14 sampai 15 September 2020.
Razia gabungan tersebut akan berlangsung selama masa pandemi ada, dan digelar 1 Minggu 2 kali. Kemudian, dilakukan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
"Untuk sementara, kami di penegak Perda (Satpol PP, red) masih memberikan sanksi sosial, berupa teguran dan bersih-bersih," ungkap Sekretaris Satpol PP Sumenep, Fajarussalam, pada awak media, Selasa (15/9).