Kendati begitu, Sumenep masih belum menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

"Denda belum kami terapkan, nanti kita lihat selanjutnya. Tapi target kami jika sanksi diterapkan nominalnya antara 100 sampai 200 ribu rupiah," kata dia.

Ditempat razia, tim gabungan langsung melakukan sanksi tilang, bukan denda malainkan biaya perkara sidang sebesar 2 ribu rupiah.

"Kami langsung lakukan gelar perkara ditempat. Ada hakim, panitera, dan notulen," terang hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Moh. Arif Fatoni.