Kemudian, perlunya perbaikan dari sisi perangkaan perencanaan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas terhadap pengalokasian anggaran di masing-masing OPD dengan perhitungan yang tepat.
Khususnya pada perhitungan Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan tambahan dan mutasi pegawai.
"Tentu hal ini dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 1 persen untuk OPD yang jumlah belanjanya besar dan 2 persen untuk OPD yang jumlah belanjanya kecil," pungkasnya.***