Pihaknya memaparkan, ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Sebagaimana di berita, hanya terkait ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian nasional serta kerjasama penyelenggaraan pendidikan," kata Wathan menguraikan.
Wathan menerangkan, Pasal 192 yang mengatur Dewan Pendidikan masih tidak dicabut dan dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, lanjut dia, apabila ada wacana pembubaran DPKS, maka justru akan melanggar PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.