Disamping itu juga mengatur perlindungan hukum tentang keamanan laut bagi nelayan.
“Yang tak kalah pentingnya, nantinya dalam regulasi ini juga akan diatur, bagaimana pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana bagi para nelayan. Sarana dan prasarana dimaksud adalah apa yang dibutuhkan nelayan untuk pengembangan usahanya,” kata Gunaifi memaparkan.
Digarapnya Perda ini, kata dia, dalam rangka melindungi hak-hak nelayan. Nantinya diamanahkan, selain penyediaan, pemerintah juga harus menjamin kemudahan bagi nelayan untuk memperoleh sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin kepastian usaha para nelayan.
Lebih jauh, saat ini Raperda itu juga akan diamanahkan adanya jaminan risiko penangkapan ikan kecil, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan, hingga jaminan keamanan dan keselamatan.
“Pemerintah juga harus melakukan fasilitasi dan bantuan hukum terhadap nelayan,” kata Bendahara DPD PAN Sumenep tersebut.