SUMENEP, MaduraPost - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam agar segera rampung.
Gunaifi Syarif Arrodhy, Wakil Ketua Komisi II Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep mengatakan, Raperda tersebut saat ini sudah sampai pada tahap konsultasi Gubernur.
"Ketika sudah disahkan menjadi Perda, regulasi ini menjadi hadiah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," kata Gunaifi, Senin (13/12).
Menurutnya, Raperda ini sangat tepat, karena 20 dari 27 Kecamatan di Kabupaten Sumenep merupakan wilayah pesisir dan kepulauan yang rata-rata masyarakatnya adalah nelayan.
Gunaifi Syarif Arrodhy merupakan legislator wilayah pesisir. Ia merupakan legislator Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Batang-batang, Dungkek, Gapura, dan Kecamatan Batuputih. Dari empat kecamatan ini, semuanya terdapat wilayah pesisir yang mayoritas masyarakatnya melaut.