“Dia mulai aktif mulai pada tanggal 1 November 2021 kemarin,” terangnya pada pewarta, Senin (8/11/2021) kemarin di kantornya.
Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep ini mengungkapkan, Subiyakto dinonaktifkan sementara karena kasus pidana melalui SK Bupati Sumenep sebelumnya.
Dia menyebut bahwa tidak ada SK pengaktifan Kabid Pora sumenep" class="inline-tag-link">Disparbudpora Sumenep secara tertulis. Pria yang akrab disapa Kawim ini menyarankan agar langsung ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, atau kebagian Kasubbag Kepegawaian sumenep" class="inline-tag-link">Disparbudpora Sumenep, Syaifuddin Anshari.
“Putusannya itu inkra dari pengadilan. Sementara aktifnya Kabid Pora sumenep" class="inline-tag-link">Disparbudpora Sumenep hanya berdasarkan keterangan lisan pihak BKPSDM," ujarnya.