Sementara sumenep" class="inline-tag-link">Disparbudpora Sumenep, menurut Kawim, hanya bersifat menerima keputusan. Diketahui, pengaktifan terhadap Kabid Pora sumenep" class="inline-tag-link">Disparbudpora Sumenep melalui putusan inkra tahanan 9 bulan, dengan mendapatkan asimilasi 2 per 3 dari 9 bulan.

Kawim mengatakan, apabila pengaktifan SK secara lisan tersebut diberikan oleh Linda Mardiana, atau pejabat Kepala Bagian (Kabag) Penilaian dan Penghargaan Kinerja Aparatur Sumenep" class="inline-tag-link">BKPSDM Sumenep.

Sumenep" class="inline-tag-link">BKPSDM SUMENEP ENGGAN TANGGAPI PENGAKTIFAN SK SECARA LISAN

Terpisah, Kabag Penilaian dan Penghargaan Kinerja Aparatur Sumenep" class="inline-tag-link">BKPSDM Sumenep, Linda Mardiana, saat di konfirmasi sejumlah pewarta di hari yang sama malah menyarankan agar menunggu.

Di kantornya, dia berdalih hendak menggelar rapat dengan Kepala BKPSDM. Senin, 8 November kemarin. Sayangnya, saat ditunggu sejumlah media dirinya irit bicara.