Sayangnya, Linda Mardiana tak mengantor. Hal itu disampaikan staf Sumenep" class="inline-tag-link">BKPSDM Sumenep di bagian resepsionis.

"Linda Mardiana lagi cuti," ucap resepsionis Sumenep" class="inline-tag-link">BKPSDM Sumenep saat itu.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, Undang-Undang (UU) ASN pasal 87 ayat 2 dengan ketentuan. Berikut bunyi pasal tersebut.

Apabila vonis atau keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, maka kepala instansi segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana.

Kemudian, atasan langsung segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana), untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atas kesalahannya.