SAMPANG, MaduraPost - Belum jelasnya payung hukum yang dirasakan kaum disabilitas di Kabupaten Sampang, Paguyuban Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) cabang Sampang melayangkan surat audiensi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Munarwi, Katua Paguyuban Persatuan Penyandang Disibilitas Indonesia di Kabupaten Sampang mengatakan. Pihaknya mengirimkan surat audiensi ke DPRD guna meminta pihak legislatif untuk membuat payung hukum atau peraturan daerah (Perda) yang jelas tentang hak-hak bagi penyandang disabilitas.
"Kami hanya minta aturan yang jelas bagi kawan-kawan disabilitas," ujar Munarwi kepada MaduraPost, Senin (27/09/2021).
Selama ini kata Munarwi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang belum memberikan fasilitas ruang publik serta akses yang mendukung dan berpihak terhadap kaum difable. Menurutnya pemerintah daerah juga harus cepat merealisasikan pearturan keputusan presiden (kepres) yang sudah ada.
"Kalau kepresnya kan sudah ada tinggal bagaimana peran pemerintah daerah melaksanakan undang-undang tersebut, kalau didaerah lain kami lihat sudah ada, cuma di Sampang belum," imbuhnya.