SAMPANG, MaduraPost - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pilkades 2021 sudah final. Namu terkait dengan tanggal dan waktu menjadi kewenangan Bupati.

Hal itu disampaikan Nasafi, sebagai Ketua Sampang" class="inline-tag-link">Komisi I DPRD Sampang menanggapi polemik pelaksana Pilkades serentak di Kabupaten Sampang yang akan di ikuti oleh 111 Desa.

"Untuk Perbup Pilkades sudah rampung dan sudah di serahkan ke DPMD dan Kabag Hukum," Kata Nasafi. Selasa (18/05/2021).

Disinggung terkait jumlah pasal yang sudah dirampungkan itu, Nasafi mengaku lupa. Namun memastikan jika penyusunan Perbub tersebut sudah sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun untuk persoalan pelaksanaan pilkades itu bukan tanggungjawab Komisi I.

"Kalau soal kapan pelaksanaannya itu bukan ranah kami, tetapi itu menjadi kewenangan Bupati Sampang. Jadi, terkait Perbup kewenangan Komisi I sudah final," bebernya.