SUMENEP, MaduraPost - Rusaknya sebagian bangunan Pompa Air Tanpa Mesin (PATM) di Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, yang diresmikan Bupati Sumenep, Busyro Karim pada 2 November 2020 lalu, masih menimbulkan spekulasi masyarakat.
Pasalnya, kerusakan PATM yang akan melayani kebutuhan irigasi seluas 106 hektar sawah itu, menurut Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, bukan termasuk dalam kategori keadaan kahar (Force majeure), melainkan hanya terdampak banjir biasa.
Selain itu, kondisi tanah berpasir dan tidak stabil juga mempengaruhi struktur dan konstruksi bangunan.
"Bukan kahar sih, banjir aja. Karena pekerjaannya sudah PHO, biar nanti Badan Pemeriksa Keuangan yang menindaklanjuti. Sedangkan kalau kejadian bencana itu kewenangan BPBD," terang Chainur, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (1/2).
Beberapa warga yang ditemui Madurapost.net dilapangkan, juga membenarkan peristiwa banjir bandang yang terjadi pada Desember 2020 lalu itu, karena intensitas hujan yang tinggi.