Seharusnya, penilaiannya melibatkan penilai ahli sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Bukan dinilai dan disimpulkan sendiri kemudian menentukan langkah sendiri dengan mengabaikan fakta-fakta yang terjadi,” kata Lukas.

Lukas menjelaskan, dalam Kewenangan Badan Pemeriksa Keungan (BPK), hanya melakukan pemeriksaan pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, baik ditinjau dari penilaian kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Proyek Pembangunan PATM itu, lanjutnya, termasuk dalam Belanja Barang dan Jasa yang akan diaudit BPK dari aspek perencanaan pekerjaannya, persyaratan administrasi dan persyaratan kualifikasi teknis/administrasi, volume dan kualitas pekerjaan, potensi kemahalan harga dan kelebihan pembayaran.

“Item-item pemeriksaan tersebut digolongkan dalam Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Lalu bagaimana peristiwa banjir yang terjadi di lokasi PATM bisa dianggap bukan bencana dan hanya banjir saja. Kemudian deformasi konstruksi dan struktur bangunan yang terjadi hanya disebabkan kondisi tanah yang tidak stabil. Bagaimana waktu membuat desain rencananya ?” ulasnya.