Sebelumnya, penertiban jam malam dan penertiban bagi Kafe tanpa izin usaha, digelar sejak dua hari terakhir oleh tim gabungan. Misalkan saja, tiga kafe telah diberi garis polisi (Police line). Kafe itu dinyatakan melanggar Prokes.
Diantaranya Kafe Warkop Cuan, terletak di Desa Kolor, Kafe Jipex Teen Eatery, Desa Pajagalan, Kafe TeCAFE86, Desa Pabian, pada Selasa (12/1/2021) malam. Sedangkan Kafe Warung Sabu, Desa Pandian, Kecamatan Kota itu, pada Rabu (13/1/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Giat operasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 61 tahun 2020, dalam hal ini surat edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 243/435.205/2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Jenis Minuman yang Ditemukan Polisi :