"Apabila nanti garis polisinya di rusak, akan dikenakan pasal 232 KUHP, baru nanti dari kepoIisian yang turun tangan," pungkasnya. (Mp/al/kk)
Kasatpol PP Sumenep Warning Wartawan Dalam Menulis Berita Penyegelan Kafe di Sumenep
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi