SUMENEP, MaduraPost - Tim operasi gabungan giat yustisi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tutup beberapa Kafe yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Kafe yang tidak memiliki izin usaha.

Tim ini meliputi dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resort (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim) 0827, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Operasi gabungan itu langsung dipimpinan Kasat Sabhara Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit.

Perlu diketahui, operasi yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Beberapa Kafe yang Disegel Tim Gabungan :