"Setiap malam kita lakukan operasi terpadu, kegiatan yustisi. Kami lebih mengedepankan Satpol PP untuk penegakan Perda-nya untuk jam malam. Wilayah Kafe yang melanggar jam malam kita kenakan Prokes, itu sesuai dengan edaran yang ada," tegas dia, saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya.
Menurutnya, dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, banyak beberapa Kafe yang sulit dikendalikan dalam penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.
"Kita evaluasi langkah kita sebelumnya. Banyak kafe yang tidak berijin dari pemerintah atau izin usaha, dan memang susah untuk dikendalikan yang masih melanggar Prokes, sampai pukul 22.00 WIB pun masih buka," kata Robi, sapaan karibnya.
"Padahal pukul 22.30 WIB sudah tutup semua sesuai aturan jam malam," imbuhnya.
Disoal kembali soal penyegelan Kafe Sabu hingga diberi garis polisi dan stempel pelanggaran Prokes, pihaknya menegaskan jika Kafe Sabu diduga tidak menutup hingga pemberlakuan jam malam yang telah diberlakukan.