"Yang sangat jelas di sini tidak ada papan informasi, hal ini jelas melabrak aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Sholeh.

Atas temuannya itu, pihaknya akan melaporkan pekerjaan tersebut kepada pihak terkait

"Semua bukti sudah kami kantongi, mulai dari rekaman video, dan dokumen lainnya, tinggal kita buat laporan, setelah itu biar yang berwenang yang menangani," tegasnya. (Mp/nir/kk)