SURABAYA, MaduraPost - Dalam sidang pembuktian perkara proyek dana hibah fiktif Desa Cenlecen yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan menghadirkan saksi dari Bank Jatim Cabang Pamekasan untuk mengetahui proses pencarian Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.
Sidang yang digelar pada hari Senin (24/03) Kemaren , Pihak Bank Jatim cabang Pamekasan menjelaskan bahwa uang pokmas yang dicairkan tidak diberikan kepada ketua dan bendahara pokmas, Namun uang tersebut diambil oleh terdakwa Ustadz Zamahsyari yang kemudian disetorkan langsung ke rekening Pribadi terdakwa.
"Uang itu tidak diberikan kepada ketua dan bendahara pokmas, tapi langsung disetorkan kembali ke rekening pribadi terdakwa," Kata Alif yang merupakan saksi dari pihak Bank Jatim.
Kesaksian pihak Bank Jatim senada dengan kesaksian Surayah selaku Bendahara Pokmas Matahari terbit saat menjadi saksi dalam perkara atas terdakwa ketua Pokmas Matahari Terbit dan Ketua Pokmas Senja Utama pada hari kamis (10/04) kemaren.
Dihapan Majelis Hakim, Surayah menjelaskan bahwa dirinya bersama suaminya yang menjadi ketua Pokmas diajak terdakwa Ustadz Zamahsyari untuk mencairkan uang proyek ke Bank Jatim.