Ia pun menegaskan dirinya juga menunggu jawaban tersebut dan mempersilakan media memberitakannya.

"Saya kan juga nunggu. Silahkan sampeyan tulis beritanya, tidak apa-apa. Intinya, saya menyurati pusat kan menunggu jawaban juga," tuturnya.

Menurutnya, tenggat 14 hari kerja berlaku untuk seluruh pengaduan di Bank Jatim, bukan hanya perkara yang berkaitan dengan Cabang Sumenep.

"Maksimal 14 hari kerja, kalau di Bank Jatim, meliputi pengaduan lainnya. Mereka yang diurus kan banyak, tidak hanya Sumenep aja," kata Melli.

"Ditunggu saja, nanti saya informasikan kalau sudah ada alasan dari pusat," kata Melli menambahkan.