SUMENEP, MaduraPost - Di saat penyidikan dugaan korupsi Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep belum, Madura, menemukan satu tersangka kunci yang masuk daftar pencarian orang (DPO), pimpinan cabang (Pinca) Bank Jatim Sumenep, Bambang Eko Budi Prakoso, justru dipanggil ke kantor pusat.

Informasi itu disampaikan Bagian Umum Bank Jatim Cabang Sumenep, Melli, kepada wartawan MaduraPost. Ia mengaku berpapasan langsung dengan Pinca sebelum keberangkatan.

"Saya salipan dengan Pak Pinca, dia dipanggil Bank Jatim Pusat," ujarnya, Kamis (16/4) pagi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pemanggilan tersebut, menurut Melli, untuk keperluan koordinasi. Namun ia tidak mengetahui secara pasti divisi mana yang meminta kehadiran pimpinan cabang tersebut.

"Pinca melakukan koordinasi, tapi saya nggak tahu dipanggil di divisi apa," katanya.