Dalam konteks itu, langkah koordinasi pimpinan cabang ke pusat menjadi bagian penting yang dinanti publik, apakah ada evaluasi internal, klarifikasi, atau langkah korektif yang tengah disiapkan.

Melli juga mengungkapkan, bahwa dirinya telah berupaya mengonfirmasi perkembangan surat yang sebelumnya ia ajukan ke pihak pusat melalui Corporate Secretary Bank Jatim. Namun ia diminta menunggu sesuai mekanisme.

"Saya juga sudah menanyakan ke Corporate Secretary Bank Jatim, tapi katanya suruh nunggu," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, setiap surat pengaduan memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja untuk diberikan jawaban resmi.

"Kan memang kalau surat itu ketentuannya 14 hari kerja, untuk menjawab itu. Semua pengaduan memang waktunya 14 kerja, secara umum," ungkapnya.