Di saat yang sama, permintaan mesin EDC untuk operasional usaha Bang Alief milik Fajar turut dimasukkan dalam proses pengajuan.

“Pengajuannya ditandatangani langsung oleh Maya, karena saat itu pimpinannya sedang cuti,” jelasnya.

Pada tahap awal, mesin EDC yang diterima Fajar berfungsi sebagai alat pembayaran sebagaimana lazim digunakan di toko atau swalayan. Fitur yang tersedia terbatas pada transaksi antar rekening nasabah.

“Jika ada pelanggan yang bayar, maka saldo dari rekening pelanggan masuk ke rekening pemilik toko,” ujarnya.

Namun, beberapa waktu berselang, terjadi perubahan signifikan. Maya disebut mengajukan permohonan pergantian fitur pada mesin EDC yang digunakan di Bang Alief. Dari yang semula hanya memiliki menu pembayaran, diusulkan menjadi mesin dengan menu setor tarik.