Sementara pihak kedua berasal dari luar institusi, yakni pemilik usaha Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, yang berstatus sebagai mitra bisnis Bank Jatim Cabang Sumenep.

“Awalnya, Fajar mengajukan permohonan (mesin EDC) secara lisan kepada oknum karyawan Bank Jatim bernama Maya,” ungkap Hariyanto, Senin (6/4/2026).

Permohonan pengadaan mesin EDC itu diajukan bertepatan dengan realisasi program E-Retribusi Pasar (Erpas) di Kabupaten Sumenep. Momentum tersebut membuat pengajuan dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu.

Hariyanto menjelaskan, saat itu Pemerintah Kabupaten Sumenep membutuhkan tiga unit mesin EDC untuk mendukung pembayaran retribusi pasar.