SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan fraud senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih terus diproses aparat kepolisian.
Terbaru, penyidik mengungkap motif dan pola keterlibatan oknum internal perbankan dalam perkara penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Iptu Hariyanto, memaparkan hasil pendalaman yang telah dilakukan.
Ia menyebut, indikasi kuat mengarah pada adanya kerja sama antara dua pihak dalam praktik fraud bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Pihak pertama adalah karyawan internal Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari, yang menjabat sebagai penyedia pemasaran.