Menurut Hariyanto, pengajuan perubahan fitur tersebut dilakukan langsung oleh Maya kepada Bank Jatim Pusat. Dalam pengajuan itu, Maya beralasan perubahan dilakukan demi kepentingan kebijakan kantor cabang.
“Mesin EDC menu setor tarik itu sama seperti yang digunakan teller di bank. Transaksinya bisa langsung menggunakan saldo rekening kas Bank Jatim (bukan rekening nasabah),” katanya.
Sementara itu, Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menangkap Maya Puspitasari yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pria yang akrab disapa Dayat itu meyakini, dugaan keterlibatan tidak berhenti pada satu individu, melainkan bersifat terstruktur.