Selain pakaian, Perbup ini juga mengatur penggunaan keris dalam kegiatan adat sebagai bagian dari identitas Sumenep sebagai Kota Keris.
Aturan tersebut mencakup jenis keris yang digunakan, perbedaan antara pimpinan dan nonpimpinan, serta ketentuan bahwa pemakaian keris diperbolehkan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Wathan menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup karyawan BUMD, kepala desa beserta perangkatnya, hingga instansi vertikal yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep.
Terkait pelaksanaan, ia memastikan Perbup Nomor 67 Tahun 2025 telah efektif sejak tanggal pengundangan. Meski demikian, implementasi penggunaan busana adat dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing organisasi perangkat daerah.