SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur pemakaian busana budaya keraton dan busana khas Sumenep.
Aturan tersebut diundangkan pada 30 Desember 2025 dan kini menjadi acuan teknis penggunaan pakaian adat bagi aparatur sipil negara (ASN) serta sejumlah unsur terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, memaparkan substansi regulasi ini dalam Dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep. Ia menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur dua kategori utama pakaian tradisional.
“Dalam Perbup ini ada dua hal yang diatur. Pertama busana budaya keraton, dan kedua busana khas Sumenep,” ujarnya, Senin (9/2).
Wathan menuturkan, pemakaian busana budaya keraton sebenarnya bukan hal baru karena telah digunakan pada momen tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep.