SUMENEP, MaduraPost - sumenep" class="inline-tag-link">Komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa persoalan pekerjaan rehabilitasi SDN Brakas V sepenuhnya berada di tangan pelaksana proyek, dalam hal ini CV Andi Karya.
Kontraktor diminta bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dokumen kontrak yang telah disepakati.
Anggota sumenep" class="inline-tag-link">Komisi III DPRD Sumenep, Akhmasi Yazid mengungkapkan, bahwa kontrak kerja telah mengatur secara rinci tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari progres nol persen hingga seratus persen.
“Itu ada pada orang yang menerima kontrak, dalam hal ini pemilik CV. Harus diselesaikan sesuai dokumen kontrak yang sudah ditandatangani,” kata Yazid, Selasa (20/1) siang, saat diwawancara MaduraPost melalui sambungan telepon.
Menurut Yazid, setiap tahapan pekerjaan memiliki mekanisme yang wajib dipatuhi. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kewajiban yang tidak dijalankan, maka konsekuensinya harus diterapkan.