Sementara itu, Komisi IV DPRD Sumenep menyoroti dampak langsung proyek bermasalah tersebut terhadap kegiatan belajar mengajar.
Anggota Komisi IV, Samie’oddien, menuturkan, bahwa sisa material bangunan jelas mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Baca Juga:Inilah Dugaan Aktor di Balik Kredit Rp182 Juta BRI Sumenep, Benarkah Desy dan Ridwan Jadi Inisiator?
“Kalau masih ada limbah bangunan, pasti itu menjadi kendala KBM,” ujarnya.
Samie’oddien menilai, dengan anggaran sebesar Rp137.200.000, hasil rehabilitasi sekolah seharusnya bisa lebih maksimal jika dilakukan secara swakelola.
“Kalau diswakelolakan, saya yakin hasilnya lebih bagus. Secara kualitas dan pemanfaatan anggaran bisa lebih maksimal,” katanya.