Proyek senilai Rp137.200.000 yang bersumber dari APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 itu dinilai meninggalkan sisa material bangunan di ruang kelas dan lingkungan sekolah, sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan tersebut.***