“Ketika ada banyak hal yang seharusnya dilaksanakan tapi tidak dilaksanakan, mau tidak mau pelaksana harus ditindak. Tindakannya lewat mekanisme dokumen kontrak, dan yang berwenang itu Dinas Pendidikan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia menegaskan, apabila proyek tersebut telah melewati tahun anggaran, maka sanksi administratif maupun denda sebagaimana tercantum dalam kontrak harus diberlakukan.
“Biasanya di kontrak itu sudah jelas, ada klausul denda dan mekanisme lainnya,” katanya.
Yazid juga menilai, keberadaan limbah bangunan yang masih tertinggal di lingkungan sekolah mengindikasikan adanya potensi pelanggaran kontrak.