Karena itu, ia mendorong Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
“Kalau masih ada limbah bangunan yang belum dibersihkan, Inspektorat harus turun. Jangan-jangan ada klausul kontrak yang dilanggar. Nanti harus ada penghitungan teknis dan itu menjadi tanggung jawab pihak CV,” tegasnya.
Meski demikian, Yazid menekankan bahwa secara teknis, langkah penindakan tetap berada di ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Yang bisa kita lakukan adalah memastikan tahapan teknis berjalan sesuai regulasi. Oleh karena itu, wilayahnya OPD untuk melakukan tindakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sumenep" class="inline-tag-link">Komisi III DPRD Sumenep mendorong agar Dinas Pendidikan bersikap tegas terhadap kontraktor.