Menutup pledoi, Musahwan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah dilakukan sejak awal, melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa.
Namun, seluruh ikhtiar tersebut gagal menghentikan perkara agar tidak berlanjut ke meja hijau.
“Jika perbuatan saya dinilai bersalah, saya memohon maaf. Namun jika tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” ucapnya mengakhiri pembelaan.
Perkara ODGJ Sapudi ini masih berlanjut. Pada sidang selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan para terdakwa.***