SUMENEP, MaduraPost - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus narkoba jenis sabu, Selasa (23/6/2020) kemarin.
Tersangka atas nama Heri Siswanto (46), yang merupakan warga Dusun Tangere, Desa Batang batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.
Mulanya, kronologi penangkapan Heri, diketahui dari informasi masyarakat setempat, bahwa Heri diketahui melakukan kegiatan yang melanggar hukum, yaitu penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kemudian petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Batang-Batang yang dipimpin oleh Kepala Uni Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkap, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Widiarti, dalam rilisnya, Sabtu (27/6).
Awalnya, pada Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB kemarin, dilakukanlah penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu itu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim berhasil ditemukan saat itu pelaku sedang duduk di sebuah warung atau gubuk.