Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip kecil yang berisi 1 paket plastik berisi sabu-sabu, serta 1 paket plastik klip kecil sisa.
“Tersangka diamankan saat berada di sebuah gubuk milik, Adi Kusnadi, di Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone jenis Nokia warna hitam, dua buah potongan sedotan satu warna merah kombinasi putih, dan satunya warna hijau kombinasi putih, 1 buah korek api warna hijau, seperangkat alat hisap yang terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih, dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu, dengan berat 0,33 gram.
Saat ditanyakan, Heri membenarkan dan mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan oleh tersangka pada saat mengkonsumsi sabu-sabu.