Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menjelaskan bahwa laporan dari pihak terduga pelaku tetap diproses sesuai prosedur karena dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi dugaan penganiayaan.
“Prinsip kami, setiap laporan masyarakat wajib diterima. Dari hasil klarifikasi awal, terdapat dugaan unsur penganiayaan sehingga laporan tersebut tetap ditindaklanjuti,” kata Asmuni di hadapan peserta aksi.
Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini laporan tandingan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor untuk pendalaman perkara.
“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi,” ujarnya.